Your paragraph text.png

Monev Pelaksanaan Program Prioritas Periode bulan Juli s.d Desember 2025

Assalamualaikum, Wr. Wb.

        Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1611/DJA/HM1.1/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025 perihal sebagaimana tersebut di atas,  maka sebagai monitoring dan evalusi pelaksanaan Program Prioritas Semester kedua Periode bulan Juli s.d Desember 2025 diperintahkan kepada saudara untuk menyampaikan laporan kegiatan tersebut pada link tertera.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

Wassalamualaikum, Wr.Wb.

Klik link untuk mengunduh: 

0200 Monev Program Prioritas Semester II tahun 2025 

Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025

Assalamualaikum, Wr. Wb.

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 16516/SEK/OT1.6/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025, maka bersama ini kami sampaikan  Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor : 183/SEK/OT1.6/I/2026 tanggal 2 Januari 2026. Dimohon kepada PA Se-Wilayah untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pengadilan Tingkat Banding Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025 berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dari masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama di Bawahnya;
  2. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025 sesuai dengan outline terlampir;
  3. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang harus telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dalam bentuk softcopyke Pengadilan Tinggi Agama Palembang paling lambat tanggal 15 Januari 2026.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

Wassalamualaikum, Wr.Wb.

Klik link untuk mengunduh: 

Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan 2025 

 

 

Hasil Pelaksanaan Datasering Pengadilan Tinggi Agama Palembang

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak Hakim dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas II, Pengadilan Tinggi Agama Palembang telah menindaklanjuti permohonan Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 1726/KPA-W6A8/KP3.4.6/IX/2025 perihal Permohonan Datasering.

Sehubungan dengan hal tersebut, telah disampaikan Usul Datasering Hakim pada Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas II, yang mencakup kebutuhan Tenaga Teknis sebanyak 2 (dua) orang Hakim, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Pelaksanaan dan pertimbangan usulan datasering tersebut berpedoman pada:

  • Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK/KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Penugasan Sementara (Datasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding;

  • Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2634/DJA/KP4.1.3/X/2025;

  • Ketentuan ruang lingkup kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2 Tahun 2025.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Klik untuk mengunduh surat:

1. SK Detasering a.n. Akhmad Jauhari, S.H.  
2. SK Detasering a.n. Alhadi Saputra, S.H. 

 

 

Petunjuk Teknis Laporan Keuangan Akhir Tahun 2025

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag, Nomor 015/DJA.1/KU1.4/I/2026 tanggal 2 januari 2026 perihal "Petunjuk Teknis Laporan keuangan akhir tahun 2025 DIPA 005.04".

Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Juknis Akhir Tahun LK 2025 

BAST dan Transfer Aset Laptop Hakim Baru

Assalamualaikum, Wr. Wb.

Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI Nomor 666/BUA.7/PL1.2.5/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 perihal sebagaimana pokok surat, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh satuan kerja penerima (Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Pengadilan Agama Martapura, Pengadilan Agama Muara Dua, Pengadilan Agama Pagar Alam, Pengadilan Agama Prabumulih) sebagai berikut:

1.  Satuan kerja penerima memeriksa kesesuaian antara fisik barang dengan BAST dan agar mendokumentasikan penerimaan barang tersebut;

2. Satuan kerja penerima mendownload Soft File BAST tersebut pada tautan atau link: https://bit.ly/BASTLaptopHakimBaru2025 dan mencetak dalam bentuk hard copy, untuk selanjutnya menandatangani BAST tersebut;

3. Berdasarkan BAST yang telah ditandatangani, satuan kerja penerima menginput transaksi Transfer Masuk secara online melalui aplikasi Sakti modul Aset Tetap untuk selanjutnya mencetak print out Register Transaksi Harian (RTH) dari transaksi tersebut;

4. Dokumen sebagaimana angka 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) agar dikirimkan kembali (upload) melalui link: https://bit.ly/BASTKembali_LaptopHakimBaru2025 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025;

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

Wassalamualaikum, Wr.Wb.

Link untuk mengunduh Surat 

BAST