Your paragraph text.png

Biaya Permohonan Informasi

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022 


 

Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. Klik disini (Pdf)

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

II. KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 57 /KMA//SK/III/2019

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Klik disini (Pdf)