Biaya Permohonan Informasi
I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022
Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. Klik disini (Pdf)
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
II. KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 57 /KMA//SK/III/2019
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Klik disini (Pdf)

