Your paragraph text.png

Posbakum

 

KEBERADAAN POSBAKUM DI SATUAN KERJA

Sejumlah Pengadilan Agama di wilayah Sumatera telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga bantuan hukum dalam rangka menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat pencari keadilan yang belum memahami tata cara berperkara di Pengadilan Agama serta bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau informasi hukum dapat langsung mendatangi Posbakum yang tersedia di kantor Pengadilan Agama pada masing-masing Kabupaten/Kota tempat domisili. Adapun Pengadilan Agama yang telah menyediakan layanan Posbakum antara lain sebagai berikut:

  1. Pengadilan Agama Palembang Kelas IA
  2. Pengadilan Agama Baturaja Kelas IB
  3. Pengadilan Agama Kayu Agung Kelas IA
  4. Pengadilan Agama Sekayu Kelas II
  5. Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas II
  6. Pengadilan Agama Martapura Kelas II
  7. Pengadilan Agama Muaradua Kelas II
  8. Pengadilan Agama Pagar Alam Kelas II
  9. Pengadilan Agama Prabumulih Kelas II

 

 

 

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

 

 

JENIS JASA POS BANTUAN HUKUM

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

 

 

SYARAT - SYARAT DAN MEKANISME

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

 

 

DASAR ATURAN  TENTANG POS BANTUAN HUKUM

 

Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

PP_42_Tahun_2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Permenkumham_22_Tahun_2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum