Pembinaan Mental: Mengendalikan Marah Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
PTA Palembang | https://pta-palembang.go.id/
Pengadilan Tinggi Agama Palembang kembali melaksanakan kegiatan pembinaan mental (bintal) sebagai upaya membangun kepribadian aparatur peradilan yang berintegritas, berakhlak mulia, serta mampu mengendalikan diri dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari. Pada kesempatan ini, materi pembinaan mental disampaikan oleh Drs. Sri Wahyuningsih, S.H., M.H. dengan tema “Mengendalikan Marah Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW”.
Dalam penyampaiannya, pemateri mengawali dengan mengingatkan bahwa marah merupakan sifat manusiawi yang secara alami dimiliki oleh setiap individu. Marah biasanya muncul ketika seseorang menghadapi situasi yang menyakitkan perasaan, mengecewakan, atau tidak sesuai dengan harapan. Namun demikian, marah yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar, bahkan berpotensi menjadi persoalan sosial yang luas.
Disampaikan pula beberapa contoh fenomena yang viral di masyarakat akibat luapan emosi dan kemarahan yang tidak terkendali. Hal tersebut menjadi pelajaran penting bahwa ketidakmampuan mengelola amarah dapat berujung pada penyesalan, konflik, serta permasalahan hukum dan sosial.
Dalam Islam, kemampuan menahan dan mengendalikan amarah justru merupakan tanda kekuatan sejati. Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang kuat bukanlah mereka yang menang dalam perkelahian, melainkan orang yang mampu menguasai dirinya ketika marah. Prinsip ini menjadi landasan utama bagi setiap muslim, termasuk aparatur peradilan, dalam bersikap dan bertindak.
Lebih lanjut, Drs. Sri Wahyuningsih, S.H., M.H. menjelaskan beberapa tuntunan Rasulullah SAW dalam mengendalikan amarah, di antaranya dengan diam ketika marah agar tidak keluar kata-kata yang menyakitkan, mengubah posisi tubuh dari berdiri menjadi duduk atau berbaring, serta segera berwudhu karena marah diibaratkan sebagai api yang dapat dipadamkan dengan air. Selain itu, dianjurkan pula untuk membaca ta’awudz sebagai bentuk memohon perlindungan kepada Allah SWT dari godaan setan yang memicu kemarahan.
Pemateri juga menekankan wasiat Rasulullah SAW yang sangat singkat namun sarat makna, yaitu “jangan marah”. Wasiat ini menunjukkan bahwa pengendalian emosi merupakan kunci utama dalam menjaga akhlak, keharmonisan hubungan, serta ketenangan jiwa.
Sebagai penutup, pembinaan mental ini mengajak seluruh peserta untuk senantiasa melatih kesabaran, memperbanyak istighfar dan zikir, serta menjadikan ajaran Rasulullah SAW sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai situasi, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kemampuan mengendalikan amarah, diharapkan setiap aparatur peradilan dapat tampil sebagai pribadi yang tenang, bijaksana, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
#ADILMelayani
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK
#PTAPalembang
#ZonaIntegritas


.jpeg)
