BAST dan Transfer Aset Laptop Hakim Baru
Assalamualaikum, Wr. Wb.
Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI Nomor 666/BUA.7/PL1.2.5/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 perihal sebagaimana pokok surat, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh satuan kerja penerima (Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Pengadilan Agama Martapura, Pengadilan Agama Muara Dua, Pengadilan Agama Pagar Alam, Pengadilan Agama Prabumulih) sebagai berikut:
1. Satuan kerja penerima memeriksa kesesuaian antara fisik barang dengan BAST dan agar mendokumentasikan penerimaan barang tersebut;
2. Satuan kerja penerima mendownload Soft File BAST tersebut pada tautan atau link: https://bit.ly/BASTLaptopHakimBaru2025 dan mencetak dalam bentuk hard copy, untuk selanjutnya menandatangani BAST tersebut;
3. Berdasarkan BAST yang telah ditandatangani, satuan kerja penerima menginput transaksi Transfer Masuk secara online melalui aplikasi Sakti modul Aset Tetap untuk selanjutnya mencetak print out Register Transaksi Harian (RTH) dari transaksi tersebut;
4. Dokumen sebagaimana angka 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) agar dikirimkan kembali (upload) melalui link: https://bit.ly/BASTKembali_LaptopHakimBaru2025 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025;
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum, Wr.Wb.
Link untuk mengunduh Surat

