Hasil Pelaksanaan Datasering Pengadilan Tinggi Agama Palembang
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak Hakim dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas II, Pengadilan Tinggi Agama Palembang telah menindaklanjuti permohonan Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 1726/KPA-W6A8/KP3.4.6/IX/2025 perihal Permohonan Datasering.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah disampaikan Usul Datasering Hakim pada Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas II, yang mencakup kebutuhan Tenaga Teknis sebanyak 2 (dua) orang Hakim, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Pelaksanaan dan pertimbangan usulan datasering tersebut berpedoman pada:
-
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK/KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Penugasan Sementara (Datasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding;
-
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2634/DJA/KP4.1.3/X/2025;
-
Ketentuan ruang lingkup kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2 Tahun 2025.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Klik untuk mengunduh surat:
1. SK Detasering a.n. Akhmad Jauhari, S.H.
2. SK Detasering a.n. Alhadi Saputra, S.H.

