Pengumuman Penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Hasil Kerja (RHK) Tahun 2025–2029
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27101/SEK/SK.RA1.3/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025–2029, disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di satuan kerja masing-masing untuk memedomani dan melaksanakan ketentuan tersebut.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilaksanakan sebagai berikut:
-
Menuangkan Indikator Kinerja Utama ke dalam Rencana Hasil Kerja (RHK), dimulai dari Ketua Pengadilan Agama sampai dengan pelaksana unit kerja;
-
Menyelaraskan uraian RHK dengan perumusan:
-
Perjanjian Kinerja Individu awal tahun;
-
Uraian Tugas Individu;
-
Penilaian Kinerja Pegawai (PKP);
-
-
Mengimplementasikan logic model atasan–bawahan dari pimpinan hingga individu pelaksana unit (hasil output dan data e-Kinerja);
-
Memenuhi kewajiban pelaporan kinerja bulanan, triwulanan, dan tahunan yang akan menjadi dasar penilaian kinerja organisasi dan satuan kerja masing-masing.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Klik untuk mengunduh:
3021 Penyampaian SK Sekretaris MA RI No 27101SEKSK.RA1.3X2025 tgl 31 Okt 2025.pdf
PENERAPAN IKU 2025 PADA RHK APARATUR PTA PALEMBANG.docx

