Pemberitahuan Usul Kenaikan Jabatan dan Pangkat Tahun 2026
Assalamualaikum Wr. WB
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 3390/DJA/KP.2.1/LK/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Usul Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2026, Sehubungan hal tersebut di atas, dalam rangka kelancaran proses penerbitan keputusan tentang kenaikan jabatan dan pangkat hakim, dengan ini agar pejabat pengelola kepegawaian Pengadilan Agama Sewilayah PTA Palembang untuk:
- Melakukan verifikasi dan validasi daftar nama pimpinan dan Hakim Peradilan Agama sebagaimana tercantum pada Lampiran I Surat (surat terlampir), dan mengirimkan kembali Daftar Usul Kenaikan Pangkat Hakim, Panitera, dan Jurusita serta Kesekretariatan Peradilan Agama Tahun 2026 yang sudah diverifikasi dan divalidasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang ke alamat surat elektronik : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., paling lambat tanggal 10 Desember 2025 dengan subject KP HAKIM, PANITERA DAN JURUSITA SERTA KESEKRETARIATAN TAHUN 2026
-
Mengusulkan Hakim, Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di lingkungan satuan kerjanya kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang sesuai periode kenaikan pangkat melalui menu Kontrol KP pada Aplikasi Simtepa sebagaimana petunjuk teknis pada tautan:
🔗 https://bit.ly/PetunjukTeknisKontrolKP -
Segera membuat penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai periode 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025 bagi Pimpinan dan Hakim yang diusulkan kenaikan jabatan dan pangkat, melalui aplikasi e-Kinerja BKN, dan memastikan nilai tersebut telah terekam pada aplikasi SIASN BKN, paling lambat akhir Desember 2025;
- Melakukan pemutakhiran data dan memastikan data pada data set input usul telah sesuai di SIASN, di antaranya:
- Pilihan usul Kenaikan Pangkat
1) Bagi Hakim yang menduduki jabatan Pimpinan Pengadilan memilih usul Kenaikan Pangkat Jabatan Hakim dengan jenis Jabatan Struktural.
2) Bagi Hakim yang tidak menduduki Pimpinan Pengadilan memilih usul Kenaikan Pangkat Jabatan Hakim dengan jenis Jabatan Fungsional Umum.
3) Bagi Hakim yang telah menyelesaikan pendidikan dan telah memperoleh ijazah memilih usul Kenaikan Pangkat Memperoleh Ijazah / Penyesuaian Ijazah. - Jabatan Lama dan Jabatan Baru
Apabila akan melakukan pemutakhiran data terkait dengan perubahan/penambahan pada Riwayat Jabatan, pilih jenis mutasi: Mutasi Jabatan dengan TMT Jabatan sesuai dengan TMT Pelantikan. - Pendidikan
Pendidikan lama pada usulan KP merupakan pendidikan terakhir sesuai dengan data riwayat pendidikan; - Data Atasan Langsung
Memastikan Data Atasan Langsung sesuai dengan unit kerja saat ini; - Lokasi KPPN
Memastikan lokasi KPPN sesuai dengan unit kerja saat ini
- Pilihan usul Kenaikan Pangkat
- Apabila usul Kenaikan Pangkat dinyatakan Berkas Tidak Sesuai (BTS) dan dikembalikan oleh BKN untuk diperbaiki, maka instansi hanya dapat mengusulkan kembali/ memperbaiki usulan maksimal 2 (dua) kali pada periode yang sama dan belum melewati batas waktu.
Jika telah melewati batas perbaikan dan waktu pengusulan, maka Usul Kenaikan Pangkat pada periode tersebut tidak dapat diproses dan harus mengajukan kembali pada periode berikutnya. - Melaporkan kembali ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang apabila terjadi perubahan data kepegawaian Pimpinan, Hakim, Panitera dan Jurusita serta Kesekretariatan yang diusulkan naik jabatan dan pangkat.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksankan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.
Klik PDF Pengumuman :
3390. Surat Pemberitahuan Usul KP Hakim 2026
2931 Pemberitahuan Usul Kenaikan Jabatan dan Pangkat Tahun 2026
Lampiran KP TAHUN 2026 WIL. PTA PALEMBANG.xls

