Your paragraph text.png

Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Tahun 2025

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sehubungan denga surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 3380/DJA.1/KU.1/XII/2025 Tanggal 2 Desember 2025 Perihal "Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Tahun 2025", dengan ini disampaikan bahwa :

1. Bagi tenaga teknis atas nama : 

No Tenaga Teknis Status SIMTALAK
1 Yunizar Hidayati, S.Ag Menunggu Perbaikan
2 Mahilah, S.Ag Belum Kirim
3 Rufi'a, S.H. Menunggu Perbaikan
4 M Tyas Pratama, S.H., M.H Belum Kirim
5 Muhammad Febriyansyah,S.H. Belum Kirim
     

mohon segera mengirimkan permohonan awal/perbaikanselambat-lambatnya tanggal 5 Desember 2025;


2.
Apabila tenaga teknis tidak menindaklanjuti ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1, maka biaya mutasi/detasering yang bersangkutan tidak dapat dibayarkan.

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini :

Biaya Mutasi