Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Tahun 2025
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan denga surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 3380/DJA.1/KU.1/XII/2025 Tanggal 2 Desember 2025 Perihal "Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Tahun 2025", dengan ini disampaikan bahwa :
1. Bagi tenaga teknis atas nama :
| No | Tenaga Teknis | Status SIMTALAK |
| 1 | Yunizar Hidayati, S.Ag | Menunggu Perbaikan |
| 2 | Mahilah, S.Ag | Belum Kirim |
| 3 | Rufi'a, S.H. | Menunggu Perbaikan |
| 4 | M Tyas Pratama, S.H., M.H | Belum Kirim |
| 5 | Muhammad Febriyansyah,S.H. | Belum Kirim |
mohon segera mengirimkan permohonan awal/perbaikanselambat-lambatnya tanggal 5 Desember 2025;
2. Apabila tenaga teknis tidak menindaklanjuti ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1, maka biaya mutasi/detasering yang bersangkutan tidak dapat dibayarkan.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini :

