Pelaksanaan Pemenuhan Eviden LKE E-Binwas
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 3 Tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan melalui Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas), bersama ini disampaikan mekanisme pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan periode Triwulan IV Tahun 2025 sebagai berikut:
-
Satuan Kerja mengunggah Dokumen Eviden pada link spreadsheet LKE E-Binwas PTA Palembang (link dibagikan oleh Tim Hatibinwasda sesuai wilayah penugasan);
-
Verifikasi Dokumen Eviden oleh Satuan Kerja pada link spreadsheet LKE E-Binwas PTA Palembang dan melaksanakan checklist penilaian pada Aplikasi E-Binwas Badilag oleh Tim Hatibinwasda;
-
Pelaksanaan Ekspose Hasil Pembinaan dan Pengawasan oleh Tim Hatibinwasda melalui media Zoom Meeting;
-
Penandatanganan Kontrak Kinerja oleh Ketua Pengadilan Agama serta tindak lanjut hasil temuan Tim Hatibinwasda Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
-
Pelaksanaan Monitoring (Verifikasi Lapangan) ke Satuan Kerja;
-
Verifikasi Pimpinan PTA Palembang terhadap Dokumen Pembinaan pada masing-masing Satuan Kerja.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Klik untuk mengunduh surat
Pelaksanaan Pemenuhan Eviden LKE E Binwas
Surat Tugas Pembinaan dan Pengawasan Daerah PA Triwulan IV tgl 26 s.d. 28 Nov 2025

