Penyesuaian Nilai Eksaminasi pada Aplikasi E-Binwas
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1169/DJA/SK-KP3.4/IX/2024 tanggal 03 September 2024 tentang perubahan atas Keputusan Dirjen Badilag Nomor 048/DJA/SK-KP3.4/3/2024 mengenai Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan Peradilan Agama, bersama ini kami sampaikan bahwa terdapat penyesuaian penilaian eksaminasi perkara pada aplikasi E-BINWAS.
Penilaian eksaminasi kini mengacu pada durasi pemeriksaan dan penyelesaian perkara sebagai berikut:
-
Jika durasi pemeriksaan dan penyelesaian perkara 3 Bulan (dikecualikan waktu
mediasi dan panggilan Gaib/luar negeri). -
Durasi pemeriksaan dan penyelesaian perkara >3 Bulan s/d 5 Bulan (dikecualikan
waktu mediasi, panggilan gaib/luar negeri dan perkara perceraian oleh PNS/anggota
TNI/POLRI belum ada izin atasan. -
Durasi pemeriksaan dan penyelesaian perkara >5 Bulan (dikecualikan waktu mediasi,
panggilan gaib/luar negeri dan perkara perceraian oleh PNS/anggota TNI/POLRI
belum ada izin atasan).
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Mentor Pembinaan Daerah pada periode pembinaan Juli s.d. Desember 2025 dimohon untuk melakukan penyesuaian penilaian eksaminasi terhadap berkas perkara Mentee pada aplikasi E-BINWAS.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Klik untuk mengunduh surat

