Your paragraph text.png

Ketentuan Ruang Lingkup Kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dalam SE Dirjen Badilag Nomor 2 Tahun 2025

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bersama ini disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2634/DJA/KP4.1.3/X/2025 Tanggal 01 Oktober 2025 perihal:         

“Ketentuan Ruang Lingkup Kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dalam SE Dirjen Badilag Nomor 2 Tahun 2025  ”

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Untuk mengunduh surat, silahkan klik tautan dibawah ini:

Ketentuan Ruang Lingkup Kewenangan Ketua Tingkat Banding