Etika Profesi Hukum dan Tantangan Moralitas Hakim di Era Digitalisasi Atas Fenomena No Viral, No Jusctice
ETIKA PROFESI HUKUM DAN TANTANGAN MORALITAS HAKIM DI ERA DIGITALISASI ATAS FENOMENA NO VIRAL, NO JUSTICE
Tetri Mutiara Afsaloka
Hakim Pengadilan Agama Pagar Alam
Etika profesi hukum tidak dapat dipahami sekadar seperangkat aturan formal semata, tapi harus dipandang sebagai puncak kesadaran moral seorang pelaku profesi hukum dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap keadilan. Menurut Franz Magnis kata moral mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Lebih lanjut, Mengutip dari buku “Etika Politik” tahun 2016 yang ditulis oleh Dr. Eko Handoyo dan rekan bahwa etika bertugas memberikan argumentasi rasional dan kritis dibalik ajaran moral. Bila ajaran moral hanya memerintahkan manusia “berbuat baik”, maka etika mengajarkan “mengapa dan bagaimana” kebaikan itu dijalankan secara bertanggung jawab.
Dalam konteks profesi hukum, etika menjadi pondasi yang membimbing penegak hukum agar tetap berpegang pada nurani profesionalnya di tengah tekanan sosial dan kekuasaan. Dalam Buku “Etika Profesi Hukum” yang ditulis oleh Darania Anisa pada tahun 2021, Franz Magnis menjelaskan, etika profesi hukum hanya dapat ditegakkan apabila seseorang memiliki tiga ciri moralitas utama yaitu, pertama berani berbuat dengan bertekad bertindak sosial dengan tuntutan profesi, kedua sadar akan kewajibannya dan ketiga memiliki idealisme yang tinggi. Ketiganya membentuk pribadi professional yang berintegritas dan berorientasi pada kebenaran, bukan pada kepentingan atau pada popularitas.
Namun. Ditengah derasnya arus digitalisasi dan fenomena yang dikenal sebagai “No Viral, No Justice”, nilai-nilai moralitas profesi hukum menghadapi ujian baru. Tekanan opini public digital sering kali menggeser orientasi keadilan dari ranah hukum formal ke ranah popularitas. Padahal, menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim Wajib menegakkan hukum berdasarkan fakta dan hati nurani, bukan pengaruh sosial. Dalam artikel resmi komisi yudisial yang terbit pada uli 2025 dengan tanjuk “Fenomena No Viral, No Justice Sebagai Kritik Penegakan Hukum”, Ida Ri’aeni selaku Kaprodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) mengungkapkan bahwa fenome ini mencerminkan kritik public terhadap lemahnya penegakan hukum. Menanggapi hal tersebut, Elya Kusuma Dewi, selaku Dekan Fakultas Hukum UMC menilai bahwa media sosial sebenarnya dapat berfungsi positif sebagai sarana literasi hukum dan pengawasan publik, namun dari prespektif etika profesi hukum, fenomena ini menimbulkan paradoks keadilan yang seharusnya bersumber dari integritas dan nurani professional justru seolah digerakkan oleh algoritma media.
Bagi seorang hakim, kondisi ini adalah ujian moral. Etika jabatan menuntut agar hakim tidak terbawa arus opini publik, karena Keputusan yang benar secara moral belum tentu popular secara sosial. Sebagaimana ditegaskan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Hakim wajib menjaga independensi dan menahan diri dari pengaruh tekanan eksternal. Dalam era digital, tekanan tersebut tidak lagi datang dari jabatan politik atau kekuatan ekonomi, melainkan dari dunia maya. Keadilan bukan soal algoritma, melainkan lebih pada hati nurani, kepekaan pada nilai-nilai kemanusian dan perspektif kritis dan realitas. Untuk mendekatkan hukum pada keadilan, diperlukan profesi hukum manusi yang berintegritas dan mempunyai kecerdasan nurani.

