Pembinaan Mental: Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat dalam Pandangan Ulama Mazhab

|
|
|
PTA Palembang | https://pta-palembang.go.id/
Dalam rangka membentuk karakter yang kuat, berakhlak mulia, dan memiliki integritas spiritual yang tinggi, kegiatan rutin Pembinaan Mental kembali dilaksanakan dengan tema "Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat dalam Pandangan Ulama Mazhab" yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Tinggi Drs. H. Subhan Fauzi, S.H., M.H.
Dalam tausiyahnya, beliau menyampaikan إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ "Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar." — (QS. Al-Ankabut: 45)
Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang paling utama setelah syahadat. Ia adalah tiang agama dan menjadi pembeda antara iman dan kekufuran. Allah SWT mewajibkan sholat lima waktu dalam sehari semalam bagi setiap Muslim yang baligh dan berakal. Maka, meninggalkan sholat tanpa uzur syar’i adalah dosa besar yang dapat mengancam keimanan seseorang.
Mazhab Syafi’i memandang bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas, bukan karena mengingkari kewajiban, tidak dianggap kafir. Namun ia harus diingatkan dan diberi waktu tiga hari untuk bertobat.
Beliau juga menyampaikan فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Artinya:
"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (QS. Al-Ma’un: 4-5)
Sholat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi juga merupakan pembeda utama antara Muslim dan non-Muslim. Siapa yang menjaganya, berarti ia menjaga keislamannya. Siapa yang meninggalkannya secara sengaja, ia telah membuka pintu kekufuran bagi dirinya sendiri. Maka dari itu jangan meninggalkan sholat dalam kondisi apapun.
#ADILMelayani
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK
#PTAPalembang
#ZonaIntegritas


.jpeg)
.jpeg)