e-court.png

direktori_putusan_ptaplg.png

SP4N LAPOR : Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

ptsp_online_ptaplg.png
   

SICAKEP : Sistem Informasi Cuti Kepegawaian PTA Palembang SUNDARI : Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Korupsi butik      

Pergeseran Paradigma Hukum Di Masa Pandemi Covid-19

Ditulis oleh Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H. on .

Ditulis oleh Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H. on . Dilihat: 5123

Pergeseran Paradigma Hukum Di Masa Pandemi Covid-19
Oleh ML. Hakim Bastary (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palembang

 

Pandemi Covid-19

Siapa yang menyangka bahwa tahun 2020 ini masyarakat dunia yang menurut Kompas.com (10/4/2020), dari 193 negara anggota PBB, masih ada 15 negara yang belum melaporkan infeksi Covid-19, didatangi tamu yang tak diundang (uninvited guests). Kedatangannya sangat mengejutkan karena semula hanya ada di Kota Wuhan, China dan tidak terbesit sedikit pun kalau tamu tersebut akan sampai di Indonesia. Tamu tersebut dinamakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyebaran virus tersebut sangatlah cepat melanda sebagian dunia, bahkan telah sampai ke Indonesia pada medio Maret 2020 yang hingga kini belum terlihat akan berakhirnya pandemi ini.

Vaksin yang dianggap sebagai suatu solusi yang paling mujarab juga masih dalam tahap penelitian, bahkan para ilmuwan yang berkompeten masih memprediksi perlunya waktu satu hingga dua tahun ke depan. Itupun belum termasuk waktu untuk vaksin tersebut siap diproduksi secara masal.

Kini sebagian dari masyarakat dunia dalam melakukan aktivitasnya harus menyesuaikan dengan kecepatan penyebaran virus tersebut sambil menunggu mukjizat yang datang dari Yang Maha Kuasa sambil berharap adanya  vaksin dimaksud.

 

Fakta Yuridis:

Al-Qur’an, Surat 2:173 dan Surat 5:6 yang mengisyaratkan adanya keringanan (rukhshah) untuk obyek hukum tertentu yang dirasa memberatkan (dharurah).

Al-Hadits, Riwayat Ibnu Majah dan Baihaki: Innallaha tajaa wa zaliy „an ummati al-khathaa ‟a wa an- nis yaana wa ma al-astukrihu „alaihi: “Sesungguhnya Allah SWT memaafkan (membebaskan) dari ummat Ku tiga macam pelanggaran, yaitu karena tersalah, kelupaan, dan terpaksa”.

 

Pembukaan UUD-RI Tahun 1945:

  • “……kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa……”

[Negara  dibentuk   untuk  melindungi   (law   and  older)  dengan  mensejahterakan     rakyat

(welfare)].

 Pasal 44, 48, 51 KUHP: Leg Generalis (Overmach – Noodtoestand). Alasan penghapus pidana (R. Achmad S. Diprojo): Alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapus penuntutan (Terdakwa tidak dapat dituntut karena mempertimbangkan unsur kemanfaatannya lebih besar daripada menuntutnya –Utilitas).

 

Kaidah Hukum:

  • Adh-dharurat Tubihu al-Mahdhuraat: ”Keadaan terpaksa menjadikan apa yang semula dilarang menjadidiperbolehkan”.
  • Taghayyar al-Ahkam bi Taghayyur al-Azminah wa al-Amkinah wa al-Ahwaal wa al-Azmaan: “Berubahnya suatu hukum dipengaruhi oleh situasi dan kondisi serta waktu dan tempat”. (IbnuQayyim al-Jawziyyah, I‟lam al-Muaqqin: Beirut, Daar al-Fikr. th, jilid III, hal. 14).

Kaidah tersebut berasal dari rumusan kaidah: Taghayyar al-Fatwa bi Taghayyur al-Azimah  wa al-Amkinah wa al-Sifat wa al-Hukm. Hukum Islam dalam keberlakuannya tidaklah kaku (rigid), tetapi dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi secara fleksibel.

 

Teori Hukum:

  • The Law of the Exception: A. Typology Of EmergencyPowers

(Ferejohn & Pasquino, 2004).

Karakteristik hukum darurat, pasti memiliki ragam pengecualian norma.

Solus Populi Suprema Lex Esto

(Cicero‟s The Legibus, Book III, Part III, Sub VIII)

The safety of the people should be the supreme law – the welfare of the people shall be the supreme law (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Hukum Responsif

(Philippe Nonet Phillipe Selznick)

Hukum sebagai suatu alat untuk merespon kebutuhan sosial dan aspirasi masyarakat yang digunakan dalam proses pengambilan kebijakan pemerintahan.

Teori Utilitarianisme (J. Bentham):

  • Kemanfaatan sebagai tujuan utama
  • Hukum harus memberikan kebahagian yang sebesar-besarnya bagi

Teori Tujuan Hukum (Gustav Radburch):

  • Kepastian
  • Keadilan
  • Kemanfaatan

Macam Berhukum Menurut Keadaannya:

  • Berhukum dalam keadaan
  • Berhukum dalam keadaan tidak normal(darurat):
    • Keselamatan warga negara adalahprioritas
    • Berpotensi munculnya niat jahat (meansrea).
    • Terjadinya penyalahgunaan
    • Perlunya Diskresi / Freies Ermessen (Reformasi Regulasi, SOP, Protokol) Pasal 1 angka 9 BAB VI UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Administrasi

Orientasi Politik Hukum dalam keadaan darurat harus mengutamakan aspek kemanfaatan hukum (doelmatigheid).

 

Fakta Riil

Dengan Pandemi Covid–19 ini mengakibatkan adanya perubahan prilaku dalam seluruh bidang kehidupan tanpa terkecuali, antara lain:

  1. Beralih menjadi masyarakat virtual yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal agar tetap dapat beraktivitas dan terhubung dengan orang lain.
  2. Kebijakan keuangan yang longgar, terlihat dari dibayarkannya gaji, honor dan semacamnya seperti biasa, meskipun tidak berkerja penuh. Disini memberi kelonggaran pekerjaan dari kuasa pengguna anggaran (KPA), dan di sisi lain hak dari aparatur  berupa cuti telah ditiadakan untuk
  3. Membatasi mobilitas manusia yang mengakibatkan beberapa aktivitas atau usaha terkena dampaknya karena orang tidak keluar rumah dan moda transformasi pun dibatasi.
  4. Pengurangan waktu beraktivitas di mana orang banyak berada di rumah, sehingga antara lain cara belanja pun sebagai kebutuhan sehari-hari turut berubah. Sebelumnya dilakukan secara online shopping yang hanya terbatas pada fashion, food, alat rumah tangga yang ringan-ringan, tetapi sekarang meluas hingga pada kebutuhan pokok. Dengan kata lain yang tadinya order online untuk kesenangan / refreshing (indulgence) saja kini berubah menjadi kebutuhan sehari-hari (utility), sehingga sebagai masyarakat memandangnya sebagai suatu krisis, tetapi ada pula yang memandangnya sebagai suatu peluang(opportunity).
  5. Terbitnya produk hukum antara lain,yaitu:
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1 /2020).
  • Perjanjian Kerjasama Antar Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkum – HAM Tanggal 13 April 2020 Nomor 402 / DJU / KM. 01. 1 / 4 / 2020., Nomor KEP– 17 / E / Ejp / 04 / 2020., Nomor PAS – 08. HH. 05. 05. TAHUN 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Telekonference.

 

Pembahasan

Dari beberapa perubahan yang terjadi, Penulis hanya akan memberi uraian yang lebih pada fakta riil angka 1, yaitu beralih menjadi masyarakat virtual yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi. Untuk dapat beraktivitas, tidak ada cara lain kecuali dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.

Penggunaan teknologi informasi dengan durasi screen time di masa Pandemi Covid–19 telah meningkat pesat. Menurut salah satu perusahaan analis data dan kecerdasan buatan, telah mencatat bahwa penggunaan aplikasi produktivitas ternyata meningkat tajam, yaitu hingga 150% pada medio Maret 2020. Ini artinya banyak orang yang beraktivitas dengan cara online guna menggelar rapat, pertemuan, seminar, bahkan untuk olahraga pun dengan menggunakan aplikasi kebugaran. Perubahan tersebut menjadi peluang (opportunity) bagi orang-orang tertentu terutama bagi pembisnis atau mereka yang piawai dalam bidang teknologi informasi.

Pengaruh besar dengan adanya Pandemi Covid–19, tidak hanya dirasakan pada bidang pendidikan, bisnis dan ekonomi, tetapi juga berpengaruh pada bidang keagamaan, tidak terkecuali pula pada bidang penegakkan hukum.

Di bidang penegakkan hukum tidak berbeda dengan bidang-bidang lain yang harus bergerak karena tujuan pokoknya adalah menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat dan semua harus tunduk dengan ketentuan hukum yang telah mengatur apapun situasinya, atau dalam Islam dikenal dengan tujuan hukum (maqashid al-syari‟ah) itu adalah untuk kemaslahatan ummat dan sebagaimana pula dengan apa yang pernah diucapkan oleh Hucius Calpurnius Piso Caesoninus (143 SM): “Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah hukum ditegakkan meskipun langit akan runtuh).

Kenyataan menunjukkan di saat Pandemi Covid–19, pelaksanaan kekuasaan  kehakiman terus berjalan walaupun tidak seperti biasanya yang telah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid–19.

Jika ada beberapa institusi / lembaga yang dalam pelayanan publiknya telah membatasi baik waktu maupun jumlah orang yang dilayani, adalah berbeda dengan apa yang dilakukan oleh badan peradilan di mana dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 ini, aktivitas badan peradilan dipastikan tetap berjalan, tetap bergeming dalam memberikan pelayanan hukum dengan memaksimalkan semua sektor, yaitu antara lain:

  • Tugas meja informasi danpengaduan;
  • Tugas PTSP (Pelayanan Terpadu SatuPintu);
  • Mengadakan persidangan dengan e-litigasi terutama untuk perkara perdata umum,  perkara perdata agama, dan perkara tata usahanegara;
  • Untuk perkara pidana karena menyangkut keamanan terdakwa. persidangan dilakukan denganmenggunakan daring / teleconference, dengan tetap memperhatikan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkum – HAM tanggal 13 April 2020, meskipun dalam pelaksanaannya ada beberapa pengadilan negeri yang mengalami kendala (belum sepenuhnya efektif dan efisien) karena faktor, antara lain alat komunikasi, banyak menggunakan waktu, keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang tidak terdengar  jelas (terputus-putus);

  • Seluruh kegiatan yang menunjang keberhasilan tugas pokok seperti pembinaan, diskusi, rapat, seminar dll yang dilakukan secara virtual melalui webinar / video conference yang diikuti oleh hakim dan aparaturperadilan
  • Apabila pertemuan dianggap urgent yang harus dilakukan di kantor agar memperhatikan secara saksama protokol Covid-19, yaitu adanya jarak yang aman antar peserta (physical distancing), jumlah peserta yang dibatasi, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer dan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk ke dalamruangan;
  • Mengusahakan  bahwa  output  dari  produk  pelayanan  peradilan  yang  dilakukansecara

offline dan online tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Perubahan lainnya khusus bagi peradilan agama demi menuju sebagai peradilan modern, telah di luncurkan beberapa aplikasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung, sebagai instrumen unggulan yang kesemuanya guna memberikan kemudahan bagi pencari keadilan dan tertib administrasi bagi pengadilan itu sendiri, yang kesemuanya berjumlah 11 (sebelas) aplikasi, yaitu:

  1. Aplikasi Notifikasi
  2. Aplikasi Informasi Produk
  3. Aplikasi Antrian
  4. Aplikasi Basis Data Terpadu
  5. Command
  6. Aplikasi PNBP
  7. Aplikasi Elektronik
  8. Aplikasi Elektronik
  9. Aplikasi Elektronik
  10. Aplikasi Validasi Akta
  11. Aplikasi Gugatan

Suatu keniscayaan, perkara tetap diselesaikan (disidangkan, diputus, diminutasi dan dipublikasi) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, meskipun ada keterbatasan waktu dan personil karena adanya kebijakan kelompok kerja, yaitu work from office (bekerja dari kantor) dan work from home (bekerja dari rumah).

Trend ke Depan

Dengan adanya Pandemi Covid-19 yang tak kunjung hilang dan masih menghantui kehidupan manusia memaksa sejumlah adaptasi secara cepat di berbagai sektor kehidupan di mana kebanyakan jalan keluar yang ditempuh orang dengan memanfaatkan teknologi digital yang diprediksi akan menjadi trend baru baik cara berhukum maupun cara berekonomi, bersosial dan berbudaya dengan mengikuti cara-cara yang telah melatih kita selama ini (masa Pandemi Covid-19), antara lain:

  • Melatih
  • Membiasakan diri untuk hidup
  • Mengenakan masker jika berada di luar
  • Melatih untuk kepatuhan pada
  • Memanfaatkan teknologi
  • Penandatanganan kontrak secara
  • Pembuatan akta autentik secara daring (e-notary) sebagai pengganti kehadiran pihak / para pihak secara fisik dihadapan notaris / pejabat umum

Untuk beberapa bulan atau tahun ke depan masih harus hidup dengan Covid-19. Hal itu tidaklah dapat disangkal atau jangan dianggap ringan atau merasa panik dalam menghadapinya, sehingga hidup kita tidak seperti biasanya apalagi menjadi tidak produktif atau tidak bermanfaat. Mari belajar hidup berdampingan dengan fakta ini dan memaksimalkan usaha pencegahannya sebagai ikhtiar, perlu kehati-hatian serta jangan lupa berdo’a.

Semoga saja Pandemi Covid-19 ini segara berakhir dan membawa perubahan yang lebih mendatangkan kebaikan bagi ummat dalam segala aspek kehidupan, sehingga kemaslahatanlah yang timbul.

 

 

REFERENSI

  1. Buku danJurnal
  • Al-Qur’an
  • Al-Hadits
  • Bayles, M.E., 2013. Hart’s Legal Philosophy: an Examination (vol. 17).  Springer  Science & Business
  • Bernard Arief Shidarta, 2009, Refleksi tentang Struktur  Ilmu  Hukum:  Sebuah  Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Bandung: Mandar
  • Bottoms, A. and Tankebe, J., 2012. Beyond Procedural Justice: A Dialogic Approach to Legitimacy in Criminal Justice. The Journal of Criminal Law and Criminology, pp.119- 170.
  • Cotterrell, R.B., 1992. The Politics Of Jurisprudence: A Critical Introduction To Legal Philosophy. University of Pensylvania
  • Ferejohn, J. and Pasquino, P., 2004. The law of The Exception: A Typology of Emergency Powers. International Journal of Constitutional Law, 2(2),210-239.
  • Goodin, R.E. and Goodin, R.E., 1995. Utilitarianism as a Public Philosophy. Cambridge University
  • Ibnu Qayyim al - Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqin (Beirut: Daar al-Fikr. t.th, jilidIII)
  • Lili dan Ira Rasjidi, 2001, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Lindsay Farmer, 1997, Criminal Law, Tradition, and Legal Order: Crime ad the Genius of Scots Law 1747 to the Present, Cambdridge University
  • Mac Cormick, N., 1994. Legal Reasoning and Legal Theory. Clarendon
  • Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.Internet
  • Posner, R.A., 2009. The Problematics of Moral and Legal Theory. Harvard University Press.
  • Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1982, hlm. 249.

B. Peraturan Perundang-Undangan

  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).
  • Perppu Nomor 1 Tahun2020
  • Perjanjian Kerjasama Antar Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkum – HAM Tanggal 13 April 2020 Nomor 402 / DJU / KM. 01. 1 / 4 / 2020., Nomor KEP –17/ E / Ejp / 04 2020., Nomor PAS – 08. HH. 05. 05. TAHUN 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Telekonference.

C. Lainnya

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Pada Mahkamah Agung RI, Beberapa Aplikasi Unggulan,
  • Zudan Arif Farkrulloh, Berhukum dalam Keadaan Darurat, Materi Webinar 21 April 2020.
  • Ahmad Sofian, Hukum Pidana dalam Keadaan Darurat, Materi Webinar 28 April
  • Alvi Syahrin, Penegakan Hukum Keimigrasian Indonesia dalam Keadaan Darurat (Covid-19 ), Materi Webinar 22 Mei 2020.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama
Palembang

Jalan Jenderal Sudirman Km. 3,5 No. 43
Kota Palembang - 30126

Telp : 0711 -351170
Fax : 0711 -351170
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: www.pta.palembang.go.id

Copyright © 2021. Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Tinggi Agama Palembang