banner2000500.png

Laporan Akses Informasi

Laporan Permohonan Informasi Pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang Tahun 2025


Bulan Jumlah Pemohon Informasi Waktu yang diperlukan Keterangan Ditolak

Lihat Laporan

Triwulan I 9 @ 45 Menit - PDF
Triwulan II     -  
Triwulan III      -  
Triwulan IV     -   

 

  

Laporan Permohonan Informasi Pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang Tahun 2024


Bulan Jumlah Pemohon Informasi Waktu yang diperlukan Keterangan Ditolak

Lihat Laporan

Triwulan I 4 @ 45 Menit - PDF
Triwulan II 10 @ 45 Menit - PDF
Triwulan III  12 @ 45 Menit   -  PDF
Triwulan IV  10 @45menit  -  PDF 

 

  

Laporan Permohonan Informasi Pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang Tahun 2023


Bulan Jumlah Pemohon Informasi Waktu yang diperlukan Keterangan Ditolak

Lihat Laporan

Triwulan I 4 @ 45 Menit - PDF
Triwulan II 10 @ 45 Menit - PDF
Triwulan III  21 @ 45 Menit   - PDF
Triwulan IV 22   @ 45 Menit -   PDF

 

 

Laporan Rekapitulasi Pengaduan

 

Rekapitulasi Pengaduan Tahun 2025

No Bulan Jumlah Pengaduan Jumlah Ditindaklanjuti Keterangan
1 Januari NIHIL NIHIL NIHIL
2 Februari NIHIL NIHIL NIHIL
3 Maret NIHIL NIHIL NIHIL
4 April NIHIL NIHIL NIHIL
5 Mei NIHIL  NIHIL   NIHIL 
6 Juni      
7 Juli      
8 Agustus      
9 September      
10 Oktober      
11 November      
12 Desember      

 

 

 

 

 

Rekapitulasi Pengaduan Tahun 2024

No Bulan Jumlah Pengaduan Jumlah Ditindaklanjuti Keterangan
1 Januari NIHIL NIHIL NIHIL
2 Februari NIHIL NIHIL NIHIL
3 Maret NIHIL NIHIL NIHIL
4 April NIHIL   NIHIL NIHIL 
5 Mei  NIHIL  NIHIL NIHIL 
6 Juni  NIHIL  NIHIL NIHIL
7 Juli NIHIL
NIHIL  NIHIL 
8 Agustus NIHIL NIHIL  NIHIL 
9 September NIHIL NIHIL NIHIL
10 Oktober NIHIL  NIHIL NIHIL
11 November NIHIL  NIHIL NIHIL
12 Desember NIHIL NIHIL  NIHIL 

 

Mekanisme Pengaduan

  1. Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
  2. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
  3. Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa  lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

 A. Sumber Pengaduan


  1. Dari masyarakat :

    –    Para pencari keadilan;
    –    Pengacara;
    –    Lembaga bantuan hukum;
    –    Lembaga swadaya masyarakat;
    –    Dewan perwakilan rakyat;
    –    Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
    –    Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
    –    Komisi pemberantasan korupsi;
    –    Komisi hokum nasional;
    –    Komisi ombudsman nasional;
    –    Komisi yudisial;
    –    Dan lain-lain.

  2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

  3. Laporan kedinasan.
    Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

  4. Informasi dari :

    –    Instansi lain;
    –    Media massa;
    –    Isu yang berkembang.

 

B. Proses Penanganan Pengaduan


(1)    Pencatatan;
(2)    Penelaahan;
(3)    Penyaluran;
(4)    Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5)    Survey pendahuluan;
(6)    Menyusun rencana pemeriksaan;
(7)    Pelaksanaan pemeriksaan