banner2000500.png

Biaya Hak - Hak Kepaniteraan

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019

Hak - Hak Kepaniteraan

Jenis Layanan Tarif
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama Rp 30.000
Pendaftaran Perkara Tingkat Banding Rp 50.000
Pendaftaran Perkara Kasasi Rp 50.000
Pendaftaran Perkara PK Rp 200.000
Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp 10.000
Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp 10.000
Redaksi Rp 10.000
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp 10.000
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp 10.000

Hak - Hak Kepaniteraan Lainnya

Jenis Layanan Tarif
Pembuatan Akta Banding, Kasasi dan PK Rp 5.000
Inzage Rp 5.000
Pembuatan Surat Kuasa Rp 10.000
Pembuatan Surat Kuasa Insidentil Rp 10.000
Pencatatan Sita Rp 25.000
Pencatatan Eksekutif Rp 25.000
Lelang Rp 25.000
Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan (per lembar) Rp 500
Uang Leges Putusan/Penetapan Rp 10.000
Akta / termasuk Akta Cerai Rp 10.000
Memperlihatkan Surat-Surat yang tersimpan di Kepaniteraan Rp 10.000

Biaya Perkara Banding

 Biaya Perkara Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang


 

I. Biaya Redaksi dan Materai

  1. Biaya Redaksi Rp. 10.000,-
  2. Biaya Meterai Rp. 10.000,-

Jumlah  : Rp. 20.000,-

 II. Biaya Proses Perkara:

  1. Alat Tulis Kantor Rp. 50.000,-
  2. Pencetakan Map perkara, sampul putusan dan salinan putusan Rp.50.000,-
  3. Insentif pengelola biaya proses Rp. 30.000,-

Jumlah: Rp. 130.000,-

 Total Jumlah Rp. 150.000,-

Lihat SK Biaya Perkara Banding

 

Biaya Perkara Banding pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang


 

(Pilih Link PA Berikut dan Pilih Menu Biaya Radius Berperkara)

 Pengadilan Agama Palembang
 Pengadilan Agama Lahat
 Pengadilan Agama Lubuk Linggau
 Pengadilan Agama Baturaja
 Pengadilan Agama Muara Enim
 Pengadilan Agama Kayuagung
 Pengadilan Agama Sekayu
 Pengadilan Agama Pangkalan Balai
 Pengadilan Agama Martapura
 Pengadilan Agama Muaradua
 Pengadilan Agama Pagar Alam
 Pengadilan Agama Prabumulih

E-Court

Pengertian e-Court


Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan);
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online);
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online);
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

 

Layanan


Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.

 

Banding e-Court


Upaya hukum ecourt (banding ecourt) adalah upaya hukum dimana PA pengaju dan juga para pihak (pembanding terbanding) dapat melakukan upload secara mandiri pada menu-menu tersedia seperti putusan, Akta banding, memori, kontra memori dan juga dokumen pemberitahuan.

PTA tinggal membuka dan mendownload semua dokumen itu untuk dipelajari, disidang dan diputuskan, sehingga tidak ada berkas fisik yg di kirim ke PTA. Semuanya secara digital via menu e-court upaya hukum.

 

 

Tautan


e-Court Mahkamah Agung RI melalui link :  e-Court

Hak Pencari Keadilan

Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Sebagai Berikut:


  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Hak Perempuan dan Anak

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

 

Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1959 Tauhn 2021 Tentang pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan anak.

Hak – Hak Perempuan dan anak Pacsa Perceraian di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Yang Telah di Ubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Jo PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Jo SEMA Nomor 2 Tahun 2019.

Hak – Hak Perempuan:

Adapun hak- hak perempuan pasca perceraian di atur dalam pasal 149 kompilasi hukum islam dalam perkara cerai talak (Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada isteri) dan SEMA nomor 3 Tahun 2018 dalam perkara cerai gugat (perceraian yang terjadi akibat gugatan isteri terhadap suaminya ke pengadilan agama) sebagai berikut:

  1. Nafkah iddah (Nafkah dalam Masa Tunggu)

Adalah: nafkah yang wajib di berikan oleh mantan suami kepada mantan isteri yang di jatuhi talak selama mantan isteri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mnatan isteri melakukan nusyuz (pembangkangan).

  1. Mut’ah

Adalah: kenang-kenangan dari mantan suami kepada mantan isteri sebagai penghilang rasa pilu berupa uang atau benda. Kecuali mantan isteri tersebut qobla al dukhul (belum berhubungan intim).

  1. Nafkah maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian)

Adalah: nafkah yang di berikan oleh mantan suami kepada mantan isteri berupa maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah (masa tunggu) atau menurut putusan pengadilan.

  1. Mahar yang terhutang

Adalah: pelunasan mahar yang terhutang oleh mantan suami kepada mnatan isteri seluruhnya atau Sebagian apabila qobla al dukhul.

  1. Biaya Pemeliharaan anak (hadanah)

Adalah: meberikan biaya pemeliharaan kepada anak yang belum mencapai 21 Tahun jika ibu menjadi pemegang hak asuh anak

  1. Nafkah lampau (madiyah)

Adalah: nafkah terdahulu yang di lalaikan oleh mantan suami terhadap mantan isteri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.

 

Hak-hak anak

Adapun hak- hak anak yang harus terpenuhi apabila terjadi perceraian diantara orang tuanya hak ana katas nafkah di atur dalam pasal 105 huruf c “menentukan niaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban ayah”.

Dalam pasal 41 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menentukan akibat dari perceraian diantaranya :

  1. Ayah dan ibu tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata untuk kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pegadilan memberi keputusannya.
  2. Ayah bertanggung jawab atas smeua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang di perlukan anak itu. Bilamana dalam kenyataan ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan sesuatu bagi bekas isteri.

 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, harus berdasarkan dengan asas:

  1. Penghargaan atas harkat dan martabat manusia
  2. Non diskriminasi
  3. Kesetraan gender
  4. Persamaan di depan hukum
  5. Keadilan
  6. Kemanfaatan
  7. Dan kepastian hukum

Perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebgai saksi atau perempuan sebagai pihak.