e-court.png

direktori_putusan_ptaplg.png

SP4N LAPOR : Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

ptsp_online_ptaplg.png
   

SICAKEP : Sistem Informasi Cuti Kepegawaian PTA Palembang SUNDARI : Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Korupsi butik  Tanpa judul 394 x 379 piksel 1    

Pembatalan Nikah Sepihak Sebagai PMH

Ditulis oleh Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H. on .

Ditulis oleh Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H. on . Dilihat: 2622

Pembatalan Nikah Sepihak Sebagai PMH
oleh Luqmanul Hakim Bastary Pemerhati Hukum Peradilan Agama

"Putusan langka yang dapat saja diajukan ke muka pengadilan agama. Hal ini dikarenakan para pihak beragama Islam, serta yang dijadikan dasar gugatan berawal dari lamaran (khitbah) sebagai lembaga Islam yang diperbolehkan untuk dilakukan."


Mahkamah Agung Hukum Seorang Pria Rp 150 Juta karena Tak Jadi Nikahi Kekasih Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang pria dari Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS (34) sebesar Rp 150 juta. Sebab, AS ingkar janji tidak jadi menikahi
kekasihnya, SSL.


Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (8/3/2021). Di berkas gugatan itu diceritakan kasus itu bermula saat AS dan SSL menjalin hubungan pacaran.

Selengkapnya.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama
Palembang

Jalan Jenderal Sudirman Km. 3,5 No. 43
Kota Palembang - 30126

Telp : 0711 -351170
Fax : 0711 -351170
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: www.pta.palembang.go.id

Copyright © 2021. Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Tinggi Agama Palembang