Pembatalan Nikah Sepihak Sebagai PMH
Pembatalan Nikah Sepihak Sebagai PMH
oleh Luqmanul Hakim Bastary Pemerhati Hukum Peradilan Agama
"Putusan langka yang dapat saja diajukan ke muka pengadilan agama. Hal ini dikarenakan para pihak beragama Islam, serta yang dijadikan dasar gugatan berawal dari lamaran (khitbah) sebagai lembaga Islam yang diperbolehkan untuk dilakukan."
Mahkamah Agung Hukum Seorang Pria Rp 150 Juta karena Tak Jadi Nikahi Kekasih Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang pria dari Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS (34) sebesar Rp 150 juta. Sebab, AS ingkar janji tidak jadi menikahi
kekasihnya, SSL.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (8/3/2021). Di berkas gugatan itu diceritakan kasus itu bermula saat AS dan SSL menjalin hubungan pacaran.