Kehakiman Dalam Islam
KEHAKIMAN DALAM ISLAM1
Oleh: KH. Abubakar Bastary2
Pentingnya Kekuasaan Kehakiman
Masalah kehakiman dalam Islam tidaklah dapat dipisahkan dari maksud untuk menertibkan jalannya pelaksanaan hukum. dan hukum Islam yang akan dilaksanakan adalah mempunyai kandungan serta tujuan yang amat luas juga berintikan suatu rumus, yaitu untuk menjaga ketertiban hubungan antara makhluk dengan makhluk dan hubungan antara makhluk dengan khaliknya.
Berhubungan daerah yang diatur oleh hukum Islam sangat luas dan lapangan kerjanya bermacam-macam, dapatlah kiranya dimengerti betapa pentingnya masalah kehakiman ini menurut pandangan Islam.
Untuk mengetahui bagaimana luas lapangan kerja yang menjadi urusan kehakiman dapatlah kiranya dimaklumi dari pada tujuan-tujuan pokok dari hukum-hukum Islam itu sendiri, yang tujuan-tujuan pokoknya pada garis besarnya tersimpul dalam 4 sektor:
- Mengatur kesempurnaan pergaulan hidup antara manusia sesamanya;
- Menjamin kebebasan manusia menjalankan ibadah sebagai pengakuan atas adanya hubungan keyakinan antara khalik (tuhan) dengan makhluk (manusia);
- Memelihara dan menjamin keselamatan hidup tiap-tiap manusia dari perbuatan yang melanggar hukum;
- Memelihara hak kemanusiaan dan hak milik yang sah dari tiap-tiap manusia.
Oleh karena itu sungguh amat kelirulah jika ada orang yang mengira bahwa masalah kehakiman dalam Islam hanya meliputi masalah perselisihan antara suami-istri yang berhubungan dengan persoalan nikah, talak, rujuk dan pewarisan, tidak lebih dari itu.
Hakim sabagai salah satu atribut terpenting dalam kehakiman adalah sangat popular dalam hukum Islam karena Hakim adalah sebagai pemegang amanat hukum dan sebagai pelaksanaannya.
Masa Perkembangannya
Perkembangan kehakiman Islam tentulah tidak terlepas dari perjalanan sejarah Islam dan tumbuhnya pemerintahan-pemerintahan yang bersendikan pada ajaran agama Islam itu sendiri.
Perubahan sistem pemerintahan yang silih berganti dalam sejarah Islam, berpengaruh besar terhadap sistem kehakiman yang berlaku di negara-negara itu, misalnya:
- Kehakiman di zaman Rasulullah Saw dan para Khulafaurrasyidin (th. 622 M hingga akhir pemerintahan Ali bin Abi Thalib (th. 661M) ;
- Kehakiman di zaman Khilafah Muawiyah (th. 661-749 M) hingga di zamannya Khalifah Abbasiyah (th. 749-1242 M) ;
- Kehakiman di dalam masa sesudah Khalifah Abbasiyah hingga pemerintahan Usmaniyah (Turkey) dalam bentuk khilafah (th. 1516-1924 M).
Dalam masa pertama, kekuasaan kehakiman dipegang oleh penguasa negara yang disendikan semata-mata kepada Al-Quran dan Al-Hadits. Dalam suatu majelis di mana suatu hukum yang diputuskan, para ahli hukum memberikan pendapatnya dan kemudian ketua (kepala negara) memutuskan. Di daerah-daerah perwalian, hak mengadili dipegang oleh wali daerah, kecuali di zaman Rasulullah Saw di mana keputusan atas sesuatu hukum ditetapkan oleh beliau sendiri sebagai seorang Nabi yang menerima wahyu dari Allah SWT.
Dalam masa kedua, pelaksaan hukum itu juga dijalankan oleh penguasa negara, tetapi diangkatlah qadhi (hakim) yang memberikan nasehat hukum (legal advice) kepada khalifah dan khalifah pun memutuskan atas dasar nasehat dari qadhi itu. Dalam masa ini sudah ada sistem yang memisahkan kekuasaan raja dengan kekuasaan hakim. artinya hakim bebas untuk menentukan sendiri keputusannya dan raja hanya melaksanakan keputusan itu saja
Dalam masa ketiga, di saat pemerintahan Islam yang tadinya bersifat khalifah (meliputi seluruh dunia Islam) telah terpecah menjadi beberapa kerajaan sendiri, maka tiap-tiap kerajaan mempunyai sistem pengadilan yang berbagai coraknya, tetapi tidak lepas dari pada dua sistem, yaitu pengadilan berpusat di tangan raja atau pengadilan berdiri sendiri di tangan qadhi.
Di dalam masa-masa itu biasanya di beberapa daerah di mana ada qadhi-qadhi, diangkat pula oleh khalifah seorang kepala hakim (qadhil qudhat), yaitu hakim tertinggi dalam pengadilan Islam.
Di masa pemerintahan Usmaniyah (Turkey), yaitu di zamannya Sultan Abdul Majid (th. 1823-1861 M), beliau mengadakan perubahan-perubahan dalam tubuh kehakiman dengan memasukkan beberapa unsur dari sistem kehakiman Eropa. Istimewanya pada waktu itu, hukum yang berlaku di Prancis sejak timbulnya code napoleon yang mengenai hukum perdata (code civil) yang diundangkan tanggal 21 Maret 1804 dan hukum acara pidana (code d’instruction criminille) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1811 M serta hukum pidana (code penal) yang disusun tahun 1810.
Sultan Abdul Majid I merasa perlu mengadakan perubahan-perubahan dari sistem kehakiman yang berjalan secara tradisonal di negerinya oleh karena perkembangan kerajaan Turkey sudah sedemikian luas.
Meskipun demikian di daerah-daerah dalam wilayahnya masih tetap berlaku sistem lama dan tidak banyak mengalami perubahan kecuali di Mesir di zamannya Muhammad Ali Basha yang terkenal dengan gelar Abul Futuh (meninggal tahun 1913).
1 Sebagian dari Artikel yang telah dimuat dalam Al-Jami’ah Journal of Islamic Studies, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Nomor 1, Januari 1962, hlm. 29-36. Dipublikasikan kembali dalam rangka Mengenang 49 Tahun Wafatnya Syaikh Bakur (17 Juli 1971 – 17 Juli 2020 );
2 Dengan nama lain Syaikh Bakur adalah Ulama Mulazimin dan Promosi Qadhi Qudhat pada Pemerintahan Syarief Husain, Makkah, Ketua Pertama Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah Provinsi (Sumsel, Lampung dan Bengkulu) di Palembang (Kini: Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan) Tahun 1957-1960.