HEADER WEBSITE.png

PTA Palembang Gelar Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Aparatur Peradilan

Palembang | pta-palembang.go.id (03/11) — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti pada 3–5 November 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh peserta dari enam wilayah peradilan agama sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur, khususnya dalam mempersiapkan calon Panitera Pengganti yang cakap, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Mengawali kegiatan, Ketua Panitia, Drs. Raden Achmad Syarnubi, S.H., M.H., menyampaikan laporan pelaksanaan bimbingan teknis. Laporan tersebut mencakup jumlah peserta, asal satuan kerja, serta mekanisme penyelenggaraan kegiatan secara hybrid, baik bagi peserta yang mengikuti secara langsung maupun secara daring.

Laporan Ketua Panitia Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti Pembukaan Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti

Usai penyampaian laporan, Ketua PTA Palembang, Drs. Nur Khazim, M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya bimbingan teknis ini serta menyambut baik partisipasi peserta dari berbagai wilayah peradilan agama. Keikutsertaan lintas wilayah ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama.

Beliau menegaskan bahwa bimbingan teknis bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan menjadi ruang pembelajaran bagi para calon Panitera Pengganti untuk memperdalam pengetahuan, mengasah keterampilan, dan membangun kesiapan dalam mengemban tugas. Hal ini penting mengingat Panitera Pengganti merupakan salah satu unsur penting yang turut menentukan tertibnya administrasi dan kelancaran proses persidangan.

Ketua PTA Palembang Menyampaikan Sambutan Peserta Bimbingan Teknis Mengikuti Kegiatan Secara Daring

Peran Strategis Panitera Pengganti dalam Proses Peradilan

Lebih lanjut, Ketua PTA Palembang menguraikan bahwa Panitera Pengganti memiliki tanggung jawab strategis dalam mendukung jalannya proses peradilan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencatatan jalannya persidangan, tetapi juga meliputi persiapan persidangan, penyusunan berita acara sidang, pengelolaan administrasi perkara, hingga pendokumentasian proses persidangan.

Setiap tahapan pekerjaan tersebut menuntut ketelitian, kecermatan, kecakapan, dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Sebab, perkara yang ditangani pengadilan menyangkut hak, kewajiban, bahkan masa depan masyarakat pencari keadilan. Karena itu, Panitera Pengganti harus mampu menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan etika jabatan.

Penguatan Kompetensi, Integritas, dan Pelayanan

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menekankan tiga aspek utama yang perlu diperkuat oleh setiap calon Panitera Pengganti. Pertama, kompetensi teknis, yaitu penguasaan hukum acara, administrasi perkara, tata kelola persidangan, penyusunan berita acara sidang, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Kedua, integritas dan etika, yang tercermin melalui kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen untuk menjaga kerahasiaan perkara dan kehormatan lembaga peradilan. Ketiga, kemampuan komunikasi dan pelayanan, sebagai bekal dalam memberikan pelayanan yang baik, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Sejalan dengan hal tersebut, para peserta diharapkan mengikuti seluruh rangkaian bimbingan teknis dengan sungguh-sungguh, membiasakan diri bekerja secara teliti dan disiplin, serta terus mengembangkan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi informasi, termasuk penggunaan e-Court dan e-Litigation. Penguasaan teknologi harus berjalan beriringan dengan komitmen untuk menjaga integritas dan martabat peradilan.

Membangun Sinergi Antarwilayah Peradilan Agama

Bimbingan teknis ini diikuti oleh peserta dari PTA Palembang serta lima satuan kerja peradilan agama lainnya, yaitu PTA Bandung, PTA Banjarmasin, PTA Bandar Lampung, PTA Padang, dan PTA Bangka Belitung. Pelibatan peserta dari berbagai wilayah tersebut menjadi wujud sinergi dalam pengembangan kompetensi aparatur peradilan agama.

Melalui kegiatan ini, para peserta tidak hanya memperoleh pembekalan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk saling bertukar pengalaman, berbagi wawasan, serta mempelajari praktik baik dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan. Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan peradilan.

Menutup sambutannya, Ketua PTA Palembang mengingatkan bahwa Hakim dan Panitera Pengganti merupakan bagian yang saling melengkapi dalam mewujudkan proses peradilan yang tertib dan bermartabat. Beliau menegaskan pentingnya peran Panitera Pengganti dalam memastikan setiap tahapan persidangan tercatat dan terdokumentasi dengan baik, sebagaimana disampaikan dalam pesannya:

“Hakim memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan, sementara Panitera Pengganti memastikan setiap proses persidangan tercatat dan terdokumentasi dengan benar. Keduanya merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan yang bermartabat.”

Dengan dibukanya Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti setiap materi dan pembelajaran secara optimal. Bekal yang diperoleh selama kegiatan diharapkan menjadi modal penting dalam menjalankan tugas kepaniteraan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, demi mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang berkualitas.

Dokumentasi Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti Peserta Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti

#AdilMelayani
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK
#PTAPalembang
#ZonaIntegritas